Suatu ketika, beberapa orang Qari' (
hafizh-hafizh Al-Qur'an ) dari Bashrah datang kepada Abdullah bin Abbas
r.huma., dan mereka berkata, "Tetangga kami adalah orang yang shalih. Ia banyak
berpuasa dan selalu sibuk mengerjakan shalat Tahajjud. Melihat ibadahnya, setiap
orang di antara kami merasa iri dan berangan-angan dapat beribadah seperti yang
dilakukannya. Ia telah menikahkan putrinya dengan keponakannya, akan tetapi ia
tidak mempunyai biaya untuk keperluan walimahnya." Kemudian Ibnu Abbas r.huma.
membawa orang-orang itu ke rumahnya. Ia membuka sebuah kotak dan mengeluarkan
dari dalamnya enam kantong uang untuk diberikan kepada orang-orang itu agar
disampaikan kepada orang miskin ahli ibadah tersebut. Ketika orang-orang itu
hendak pergi dengan membawa enam kantong berisi uang tersebut, Ibnu Abbas
r.huma. berkata kepada mereka, "Tunggu. Saya kira, ini bukanlah cara yang baik
untuk menolongnya. Apabila kita memberikan uang ini kepadanya, ia akan sibuk
mempersiapkan pernikahan sehingga banyak waktunya yang berharga terbuang untuk
berbelanja, dan ibadahnya akan terganggu. Harta ini sangat tidak bernilai untuk
menyita perhatian orang shalih seperti dia. Sebaiknya, marilah kita persiapkan
pernikahan tersebut. Belilah barang-barang untuk keperluannya, kemudian
berikanlah semua itu kepadanya." Mereka pun setuju dengan usul tersebut. Mereka
membeli semua keperluannya, kemudian memberikannya kepada orang shalih tersebut.
(Ihya").