“Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang
isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya
(dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan
kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan
kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya”
(HR. Abu Sa’id)
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang
sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka
(atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN
MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan
Maha Mengetahui.” (An Nuur 32)
“Dan segala sesuatu kami jadikan
berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat
49)
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina
itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu
orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan
tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji
(pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan
laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An-Nur
26)
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An Nisaa :
4)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak
suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul
yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR.
Tirmidzi)
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan
(khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah syaithan” (Al
Hadits)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian
yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah
itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang
siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa
itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki dan wanita
berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita
berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman
Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak
disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan” (Al
Hadits)
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan,
dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR.
Muslim)
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang
engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika
kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan
kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi)
“Barang siapa yang diberi istri yang sholihah
oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena
itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain” (Al Hadits)
“Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya
istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila
suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al
Hadits)
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah
: a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus
dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya
dari yang haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah
mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan
lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan
yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang
terbanyak” (HR. Abu Dawud)
“Saling menikahlah kamu, saling membuat
keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan
banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan
Baihaqi)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak
menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR.
Bukhari)
“Diantara kamu semua yang paling buruk adalah
yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian
orang yang memilih hidup membujang” (HR. Abu Ya،¦la dan Thabrani)
“Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda :
Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka
kawinkanlah dengan perempuan terhormat” (HR. Ibnu Majah,dhaif)
“Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah
orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan
memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al
Hadits)
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena
silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan
pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena
kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya
karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi
wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun
siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena
ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah
kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)
“Janganlah kamu menikahi wanita karena
kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi
wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui
batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita
yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu
Majah)
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan,
hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan
Tirmidzi)
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah
yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang
shahih)
“Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya
kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri
yang akan menjadi wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
“Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah
yang sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad)
“Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah
menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij dari An
Nasa’i)
“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong
seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)